Senin, 04 Juli 2011

DRAFT RUU PERBUKUAN





DRAFT

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
 SISTEM PERBUKUAN
NOMOR… TAHUN ….
BESERTA PENJELASANNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      a. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan melalui buku merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa harga, mutu, jenis, ketersediaan, dan pemanfaatan buku saat ini menjadi kendala dalam tata kelola perbukuan sehingga diperlukan sistem perbukuan secara terpadu;
c. bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan secara sistematis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan;

Mengingat:    Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang saling terkait secara terpadu yang meliputi penulisan naskah, penerbitan, pencetakan, pendistribusian, penggunaan, dan pengadaan.
2.     Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang dihimpun, berkulit, dan diterbitkan secara tidak berkala, terdiri paling sedikit 49 (empat puluh sembilan) halaman, dan dipublikasikan dalam bentuk cetak dan/atau digital.
3.     Buku sumber adalah buku umum penunjang pembelajaran yang isinya mencakup konten umum dan konten pendidikan.
4.     Buku teks adalah buku pendidikan sebagai acuan wajib pembelajaran yang digunakan di satuan pendidikan dasar dan menengah atau pendidikan tinggi yang isinya merujuk pada standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah atau pada silabus mata kuliah untuk pendidikan tinggi.
5.     Buku pengayaan adalah buku pendidikan yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks.
6.     Buku referensi adalah buku pendidikan yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi baik secara berkala maupun tidak berkala.
7.     Buku panduan pendidik adalah buku pendidikan yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan strategi pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
8.     Buku pengetahuan praktis adalah buku pendidikan yang memuat pengetahuan yang disajikan secara praktis.
9.     Buku hiburan adalah buku pendidikan yang memuat informasi dan disajikan secara menarik.
10. Penulis adalah orang perseorangan, kelompok orang, yang secara bersama-sama yang menulis naskah buku untuk diterbitkan dalam bentuk buku.
11. Terjemahan adalah hasil pengalibahasaan buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa target, baik gaya, makna, maupun konteks.
12. Penerjemah adalah orang perseorangan, kelompok orang, yang mengalihbahasakan buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa target.
13. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama-nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
14. Penyadur adalah orang perseorangan, kelompok orang, yang menggubah naskah secara bebas tanpa mengubah isi pokok naskah.
15. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta yang berfungsi menyampaikan, memperjelas, dan/atau memperindah isi buku.
16. Ilustrator adalah orang perseorangan, kelompok orang yang membuat ilustrasi buku.
17. Suntingan adalah hasil penataan bahasa untuk memperjelas isi naskah buku.
18. Penyunting adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melakukan  penataan sistematika penyajian, isi, dan bahasa  untuk memperjelas isi naskah buku.
19. Rancangan Tata Letak adalah perwajahan buku yang memuat keseluruhan penampilan fisik buku.
20. Perancang Tata Letak adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang membuat rancangan tata letak buku.
21. Pembaca Ahli adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang bertugas memeriksa substansi naskah buku cetak coba sesuai dengan keahlian atau kepakarannya.
22. Korektor adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang bertugas membetulkan kesalahan tulis pada naskah buku cetak coba.
23. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengadaan naskah, penyuntingan, perancangan, pencetakan, dan pendistribusian buku.
24. Penerbit adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku.
25. Percetakan adalah badan usaha, baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang mencetak naskah dan/atau buku.
26. Distributor adalah badan usaha, baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang mendistribusikan buku.
27. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari penerbit sampai kepada pengguna.
28. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan buku
29. Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan buku.
30. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha berbadan hukum.
31. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
33. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pendidikan.




Pasal 2
Penyelenggaraan sistem perbukuan berasaskan:
a.     kebersamaan;
b.     keterpaduan;
c.     profesionalitas;
d.     kenusantaraan;
e.     partisipasi masyarakat; dan
f.      keadilan.
Pasal 3
Penyelenggaraan sistem perbukuan bertujuan:
a.     mengatur tata kelola perbukuan yang menghasilkan buku bermutu yang mampu mencerdaskan dan membangun integritas kehidupan bangsa;
b.     memperkuat rasa cinta tanah air dan terbangunnya karakter bangsa;
c.     memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memperoleh buku;
d.     menumbuhkan budaya minat baca masyarakat;
e.     mewujudkan tata kelola perbukuan yang sehat, kuat, dinamis, berkualitas, memiliki daya saing, dan terpadu;
f.      meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya perbukuan;
g.     meningkatkan jumlah dan mutu buku yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan  masyarakat Indonesia;
h.     meningkatkan ketersediaan dan pendistribusian buku secara merata dengan harga yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat;
i.       meningkatkan pemanfaatan buku sebagai sumber belajar dan sarana memperluas wawasan pengetahuan; dan
j.       meningkatkan martabat bangsa melalui industri perbukuan tingkat lokal dan  nasional.
BAB II
BENTUK DAN JENIS BUKU

Pasal 4
Bentuk buku terdiri dari:
a.     bentuk cetak; dan
b.     bentuk digital.

Pasal 5
(1)  Kategori buku terdiri dari 2 (dua) jenis yakni buku umum dan buku pendidikan.
(2)  Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.               buku pengetahuan umum;
b.               buku komik;
c.               buku cerita fiksi dan non-fiksi;
d.               buku sumber.
(3)  Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.            buku teks;
b.            buku pengayaan;
c.             buku referensi;
d.            buku panduan pendidik;
e.            buku pengetahuan praktis;
f.              buku hiburan.


BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu
Pemerintah

 Pasal 6
(1)    Pemerintah berwenang:
a.     mengarahkan, membimbing, memfasilitasi, dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan;
b.     mengatur penghargaan terhadap penulis, penerbit, penerjemah, penyadur, ilustrator, editor, penyunting, pembaca ahli, penerbit, pencetak, dan distributor;
c.     memberikan insentif untuk mengembangkan tata niaga perbukuan;
d.     menetapkan kebijakan perbukuan dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Perbukuan;
e.     menyediakan anggaran melalui satuan pendidikan untuk pengadaan buku dalam rangka mendukung program wajib belajar;
f.      membentuk badan hukum untuk menerbitkan buku;
g.     memberikan penghargaan kepada penulis, penerjemah, illustrator, perancang tata letak, penerbit, dan toko buku yang berprestasi.
(2)  Pemerintah bertanggung-jawab:
a.     menjamin terselenggaranya sistem perbukuan;
b.     memberikan kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh buku yang bermutu tanpa diskriminasi;
c.     memfasilitasi kegiatan perbukuan dengan melibatkan peran serta masyarakat;
d.     menjamin ketersediaan bahan baku produksi buku dengan harga terjangkau;
e.     memberikan perlindungan terhadap karya intelektual penulis;
f.      memfasilitasi penerbitan naskah dan dokumen langka untuk menjadi buku;
g.     memfasilitasi penerbitan buku langka yang sangat diperlukan untuk pembangunan bangsa;
h.     memfasilitasi masyarakat untuk menerbitkan buku yang dapat membangkitkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, memperkokoh jati diri bangsa, dan menumbuhkan rasa persatuan, serta toleransi antarumat beragama;
i.       memfasilitasi program peningkatan minat baca dan menulis masyarakat untuk menciptakan masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat menulis;
j.       membeli hak cipta buku dari masyarakat;
k.     mengeluarkan izin bagi masyarakat untuk menggandakan, mencetak, memfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak ciptanya telah dibeli;
l.       memfasilitasi pendistribusian buku secara merata dan dengan harga terjangkau; dan
m.   mengembangkan sistem informasi perbukuan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Paragraf 1
Pemerintah Provinsi

Pasal 7
(1)  Pemerintah Provinsi berwenang:
a.     mengarahkan, membimbing, memfasilitasi, dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan di tingkat provinsi ;
b.     memberikan insentif untuk mengembangkan tata niaga perbukuan di tingkat provinsi;
c.     menetapkan kebijakan perbukuan provinsi dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Perbukuan;
d.     menyediakan anggaran melalui satuan pendidikan untuk pengadaan buku dalam rangka mendukung program wajib belajar di tingkat provinsi;
e.     membentuk badan hukum untuk menerbitkan buku;
f.      memberikan penghargaan kepada penulis, penerjemah, illustrator, perancang tata letak, penerbit, dan toko buku yang berprestasi.
(2)   Pemerintah  Provinsi bertanggung-jawab:
a.     menjamin terselenggaranya sistem perbukuan;
b.     memberikan kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh buku yang bermutu tanpa diskriminasi;
c.     memfasilitasi kegiatan perbukuan dengan melibatkan peran serta masyarakat;
d.     mendukung ketersediaan bahan baku produksi buku dengan harga terjangkau;
e.     mengusulkan penerbitan naskah dan dokumen langka untuk menjadi buku;
f.      mengusulkan penerbitan buku langka yang sangat diperlukan untuk pembangunan bangsa;
g.     memfasilitasi masyarakat untuk menerbitkan buku yang dapat membangkitkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, memperkokoh jati diri bangsa, dan menumbuhkan rasa persatuan, serta toleransi antarumat beragama;
h.     memfasilitasi program peningkatan minat baca dan menulis masyarakat untuk menciptakan masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat menulis;
i.       membeli hak cipta buku dari masyarakat;
j.       membentuk badan hukum untuk menerbitkan buku;
k.     memfasilitasi pendistribusian buku secara merata dan dengan harga terjangkau; dan
l.       mengembangkan sistem informasi perbukuan di tingkat provinsi.

Paragraf 2
Pemerintah Kabupaten/kota

Pasal 8
 (1) Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang:
a.  mengarahkan, membimbing, memfasilitasi, dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan di tingkat kabupaten/kota;
b.  memberikan insentif untuk mengembangkan tata niaga perbukuan di tingkat kabupaten/kota;
c.  menetapkan kebijakan perbukuan kabupaten/kota dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Perbukuan;
d.  menyediakan anggaran melalui satuan pendidikan untuk pengadaan buku dalam rangka mendukung program wajib belajar di tingkat kabupaten/kota;
e.  membentuk badan hukum untuk menerbitkan buku; dan
f.    memberikan penghargaan kepada penulis, penerjemah, illustrator, perancang tata letak, penerbit, dan toko buku yang berprestasi.
 (2)  Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab:
a.     menjamin terselenggaranya sistem perbukuan;
b.     memberikan kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh buku yang bermutu tanpa diskriminasi;
c.     memfasilitasi kegiatan perbukuan dengan melibatkan peran serta masyarakat;
d.     mendukung ketersediaan bahan baku produksi buku dengan harga terjangkau;
e.     mengusulkan penerbitan naskah dan dokumen langka untuk menjadi buku;
f.      mengusulkan penerbitan buku langka yang sangat diperlukan untuk pembangunan bangsa;
g.     memfasilitasi masyarakat untuk menerbitkan buku yang dapat membangkitkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, memperkokoh jati diri bangsa, dan menumbuhkan rasa persatuan, serta toleransi antarumat beragama;
h.     memfasilitasi program peningkatan minat baca dan menulis masyarakat untuk menciptakan masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat menulis;
i.       membeli hak cipta buku dari masyarakat;
j.       memfasilitasi pendistribusian buku secara merata dan dengan harga terjangkau; dan
k.     mengembangkan sistem informasi perbukuan di tingkat kabupaten/kota.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Masyarakat

Pasal 9
Masyarakat berhak:
a.     memperoleh kemudahan akses terhadap buku bermutu sesuai dengan kebutuhan pada satuan pendidikan menengah dan perguruan tinggi dengan tingkat harga yang terjangkau; dan
b.     memperoleh buku teks bermutu pada satuan pendidikan dasar sesuai dengan kebutuhan tanpa dipungut biaya.

Pasal 10
Masyarakat yang berkebutuhan khusus berhak memperoleh kemudahan membaca buku sesuai dengan kebutuhannya melalui fasilitas umum yang disediakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 11
Masyarakat di daerah terpencil, terpencar, terluar, komunitas adat terpencil, serta mengalami bencana alam, dan bencana sosial berhak memperoleh layanan akses dan/atau buku sesuai dengan kebutuhannya dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 12
Masyarakat berkewajiban:
a.     memanfaatkan dan memelihara fasilitas layanan dan buku yang disediakan oleh  Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan
b.     memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat menulis.
Bagian Kedua
Penulis

Pasal 13
Penulis berhak:
a.     memiliki hak cipta atas naskah hasil karangan atau tulisannya;
  1. mengalihkan haknya kepada pihak lain;
  2. menerjemahkan sendiri atau memberi izin atau kuasa untuk menerjemahkan karangan/tulisannya;
  3. menerima royalti atas lisensi penerbitan dari harga bruto paling sedikit 15% (lima belas persen) atau honorarium atas penyerahan hak cipta hasil karangan/tulisannya; dan
  4. memperoleh informasi yang akurat dari penerbit tentang penjualan bukunya secara terbuka.

Pasal 14
Penulis berkewajiban:
  1. mencantumkan nama asli atau samaran pada karangan/tulisannya;
  2. mencantumkan nama aslinya dalam surat perjanjian antara penulis dan penerbit apabila menggunakan nama samaran pada karangan/tulisannya;
  3. bertanggung jawab atas hasil karya tulisnya;
  4. tidak melakukan perjanjian ganda atas satu hak cipta yang telah dikerjasamakan; dan
  5. menaati kode etik profesi.

Bagian Ketiga
Penerjemah

Pasal 15
Penerjemah berhak:
a.     memiliki hak cipta atas naskah hasil terjemahannya;
b.     mengalihkan haknya kepada pihak lain;
c.     menerima atau tidak menerima hak honorariumnya sesuai dengan perjanjian dengan penerbit;
d.     mendapat perlindungan atas hasil karya terjemahannya; dan
e.     memperoleh informasi yang akurat dari penerbit tentang penjualan buku terjemahannya secara terbuka.

Pasal 16
Penerjemah berkewajiban:
a.     memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta berdasarkan perjanjian;
  1. bertanggung jawab atas hasil terjemahannya;
  2. tidak melakukan perjanjian ganda mengenai penerbitan satu naskah hasil terjemahan dengan menggunakan bahasa yang sama; dan
  3. menaati kode etik profesi.

Bagian Keempat
Penyadur

Pasal 17
Penyadur berhak:
a.  memiliki hak cipta atas  naskah hasil sadurannya;
  1. mengalihkan hak penyadurannya kepada pihak lain;
  2. menerima atau tidak menerima hak honorariumnya sesuai dengan perjanjian dengan penerbit; 
  3. mendapat perlindungan atas hasil karya sadurannya; dan
  4. memperoleh informasi yang akurat dari penerbit tentang penjualan buku sadurannya secara terbuka.

Pasal 18
Penyadur berkewajiban:
a.     memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta berdasarkan perjanjian;
b.     bertanggung jawab atas hasil sadurannya;
c.     menghindari perjanjian ganda mengenai penerbitan satu naskah hasil saduran dengan menggunakan bahasa yang sama; dan
d.     menaati kode etik profesi.

Bagian Kelima
Ilustrator

Pasal 19
Ilustrator berhak:
  1. memiliki hak cipta atas hasil ilustrasinya dalam bentuk gambar, grafis dan /atau foto;
  2. menerima atau tidak menerima hak honorariumnya sesuai dengan perjanjian dengan penerbit;  
  3. mendapat perlindungan atas hasil karya ilustrasinya; dan
  4. memperoleh informasi yang akurat dari penerbit tentang penjualan buku yang memuat karya ilustrasinya secara terbuka.

Pasal 20
Ilustrator berkewajiban:
  1. bertanggung jawab atas hasil pembuatan ilustrasinya;
  2. tidak melakukan perjanjian ganda mengenai penerbitan satu naskah hasil ilustrasinya; dan
  3. mentaati kode etik profesi.

Bagian Keenam
Penyunting

Pasal 21
Penyunting berhak menerima atau tidak menerima honorariumnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan penerbit atau pemberi kerja.

Pasal 22
Penyunting berkewajiban:
a.     bertanggung jawab atas hasil suntingannya; dan
b.     menaati kode etik profesi.

Bagian Ketujuh
Perancang Tata Letak

Pasal 23
Perancang tata letak berhak menerima atau tidak menerima honorariumnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan penerbit atau pemberi kerja.
Pasal 24
Perancang tata letak berkewajiban:
a.     bertanggung jawab atas hasil rancangannya; dan
b.     menaati kode etik profesi.

Bagian Kedelapan
Pembaca Ahli

Pasal 25
Pembaca ahli berhak menerima atau tidak menerima honorariumnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan penerbit atau pemberi kerja.

Pasal 26
Pembaca ahli berkewajiban:
a.     bertanggung jawab atas hasil pemeriksaannya; dan
b.     menaati kode etik profesi.

Bagian Kesembilan
Korektor

Pasal 27
Korektor berhak menerima atau tidak menerima honorariumnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan penerbit atau pemberi kerja.
Pasal 28
Korektor berkewajiban:
a.  bertanggung jawab atas hasil pemeriksaannya; dan
b.  menaati kode etik profesi.

Bagian Kesepuluh
Penerbit

Pasal 29
Penerbit berhak memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pasokan bahan baku untuk penerbitan buku.

Pasal 30
Penerbit berkewajiban:
a.     memberikan royalti atas lisensi penerbitan dari harga bruto paling sedikit 15% (lima belas persen) atau honorarium atas penyerahan hak cipta hasil karangan/tulisan penulis;
b.     memberikan honorarium kepada penulis, penerjemah, penyadur, ilustrator, penyunting, pembaca ahli, dan korektor sesuai dengan kesepakatan para pihak;
c.     menyampaikan informasi yang akurat hasil penjualan buku kepada penulis,  penerjemah, dan ilustrator secara terbuka;
d.     mencantumkan label harga pada kulit buku untuk buku teks pelajaran; dan
e.     memiliki izin usaha.

Bagian Kesebelas
Percetakan

Pasal 31
Percetakan berhak memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pasokan bahan baku untuk pencetakan buku.

Pasal 32
Percetakan berkewajiban memiliki izin usaha.


BAB V
PENULISAN NASKAH BUKU

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33
Penulisan naskah buku meliputi penulisan, penerjemahan, penyaduran, pengilustrasian, perancangan tata letak, dan penyuntingan.
Pasal 34
Naskah buku meliputi karangan asli, terjemahan, saduran, dan ciptaan lain.

Bagian Kedua
Penulisan

Pasal 35
(1)     Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat  dapat memberikan bantuan dana untuk pembuatan penulisan buku yang dilakukan oleh penulis dalam bentuk hibah.
(2)     Penggunaan bantuan dana hibah oleh penulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36
(1)     Penulisan naskah buku teks pendidikan formal dan pendidikan non-formal ditulis oleh ahli di bidangnya oleh perorangan atau kelompok, dengan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan buku teks.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah-kaidah penulisan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penerjemahan

Pasal 37
Naskah hasil penerjemahan harus sesuai dengan makna dalam bahasa aslinya.

Pasal 38
Buku yang diterjemahkan untuk keperluan pendidikan diutamakan untuk meningkatkan akhlak mulia, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kebudayaan.

Pasal 39
Penyeleksian buku yang akan diterjemahkan dengan biaya APBN atau APBD dilaksanakan oleh Badan Perbukuan.

Bagian Keempat
Penyaduran

Pasal 40
Naskah hasil penyaduran harus sesuai dengan makna dalam bahasa aslinya.




Pasal 41
Buku yang disadur untuk untuk keperluan pendidikan diutamakan untuk meningkatkan akhlak mulia, pendidikan karakter, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kebudayaan.

Pasal 42
Penyeleksian buku yang akan disadur dengan biaya APBN atau APBD dilaksanakan oleh Badan Perbukuan.

Bagian Kelima
Pengilustrasian

Pasal 43
(1)     Pengilustrasian buku mencakup pengilustrasian dari segi kulit dan isi buku.
(2)     Pengilustrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan peruntukan buku.

Bagian Keenam
Penyuntingan

Pasal 44
Naskah hasil penyuntingan harus sesuai dengan makna naskah aslinya.

Pasal 45
Penyuntingan naskah buku dapat dilakukan dari segi gagasan, bahasa, dan ilustrasi tanpa mengubah makna aslinya.

Bagian Ketujuh
Perancangan Tata Letak

Pasal 46
(1)     Perancangan tata letak buku mencakup perancangan dari segi perwajahan, penampilan fisik, dan tipografi buku.
(2)     Perancangan tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peruntukan buku.

BAB VI
PENERBITAN

Pasal 47
 (1) Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:
a.  terdapat perjanjian tertulis antara penulis dan penerbit yang sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing;
b.  penyuntingan yang meliputi penyuntingan  materi, penyuntingan bahasa, dan penyuntingan grafis oleh penyunting tanpa mengubah isi naskah; dan
c.  memuat judul, nama penulis dan/atau penerjemah dan/atau penyadur, ilustrator, penyunting, perancang tata letak, penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan, nomor buku standar internasional, dan katalog dalam terbitan;
 (2)  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.  buku teks menggunakan kertas yang telah dipersyaratkan dan telah memenuhi kelayakan sesuai peraturan perundang-undangan;
b.  buku pengayaan atau pelengkap, buku panduan pendidik, buku referensi, dan buku sumber menggunakan kertas yang telah dipersyaratkan.
(3)     Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk buku hasil terjemahan dan saduran mencantumkan sumbernya.

Pasal 48
Penerbitan buku oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia wajib dilakukan melalui kerjasama dengan penerbit nasional setelah memperoleh izin dari Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan Menteri yang terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah dan/atau berbadan hukum milik pemerintah daerah dapat menerbitkan buku.

Pasal 50
(1)     Penerbitan buku teks untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)     Setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan usaha penerbitan di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 51
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penerbitan buku teks untuk pendidikan kesetaraan dan keaksaraan.

Pasal 52
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi penerbitan hasil-hasil penelitian.

Pasal 53
(1)     Penerbit wajib mencantumkan pada kulit buku keterangan peruntukan buku.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi peruntukan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Ketua Badan Perbukuan.




BAB VII
PENCETAKAN

Pasal 54
Percetakan tidak bertanggung jawab atas isi naskah buku yang dicetak.

Pasal 55
(1)     Pemerintah menjamin ketersediaan kertas dengan harga yang terkendali untuk pencetakan buku teks buku pengayaan, buku referensi, buku panduan pendidikan, buku sumber, buku pengetahuan praktis, dan buku hiburan untuk pendidikan dasar dan menengah.
(2)     Pencetakan buku sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus menggunakan standar kertas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)     Kertas yang diproduksi sesuai standar kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk buku teks.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai ketersediaan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

Pasal 56
(1)       Pendistribusian untuk penjualan buku umum dan buku pendidikan dilakukan melalui toko buku.
(2)       Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi tumbuhnya toko buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 57
(1)       Pendistribusian buku teks ke satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme pelelangan.
(2)       Dana pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Pendistribusian buku harus disesuaikan dengan peruntukan buku.


BAB IX
PENGGUNAAN

Pasal 59
(1)  Buku teks wajib digunakan pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
(2)  Selain buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidik dan peserta didik dapat menggunakan buku sumber, buku pengayaan, buku referensi, buku pengetahuan praktis, dan buku hiburan.
(3)  Selain buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik.

Pasal 60
(1)    Badan Perbukuan menilai kelayakan pakai untuk buku teks tertentu pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
(2)    Kelayakan pakai buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelayakan isi, kelayakan bahasa, kelayakan penyajian, dan kelayakan kegrafikaan.
(3)    Badan perbukuan nasional menyampaikan hasil penilaian kelayakan kepada Menteri.
(4)    Menteri menetapkan hasil penilaian kelayakan buku teks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 bulan setelah hasil penilaian kelayakan diterima.
(5)    Dalam hal Menteri belum menetapkan kelayakan pakai buku teks mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka rapat pendidik pada satuan pendidik dapat memilih buku teks yang tersedia di pasar buku atau toko buku.
(6)    Pemilihan buku teks oleh  rapat pendidik pada satuan pendidik harus mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.

Pasal 61
(1)  Badan Perbukuan menetapkan tata cara penilaian kelayakan pakai buku pendidikan.
(2)  Badan Perbukuan menetapkan kelayakan pakai terhadap buku teks selain Pasal 60 ayat (1), buku pengayaan, buku referensi, buku panduan pendidik, buku pengetahuan praktis, dan buku hiburan.

Pasal 62
(1)  Menteri menetapkan masa pakai buku teks, buku pengayaan, buku panduan pendidik, dan buku referensi paling singkat 5 tahun,
(2)  Penggunaan masa pakai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sebelum berakhirnya masa pakai apabila:
a.     terdapat perubahan substantif dalam standar isi dan/atau standar kompetensi lulusan;
b.     dinyatakan tidak layak pakai oleh Menteri berdasarkan hasil kajian Badan Perbukuan; atau
c.     dilarang peredarannya melalui putusan pengadilan.



BAB X
PENGADAAN

Pasal 63
(1)  Pengadaan buku dapat dilakukan melalui impor buku.
(2)  Pemerintah memfasilitasi impor buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 64
(1)  Pengadaan buku sumber, buku teks, buku pengayaan, buku referensi buku, dan panduan pendidik, di setiap satuan pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan pendidikan kesetaraan jalur nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)  Pengadaan buku teks pelajaran, buku pengayaan atau pelengkapan, buku panduan pendidik dan buku referensi yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dibebankan pada APBN dan APBD.
(3)  Pengadaan buku teks pelajaran, buku pengayaan atau pelengkapan, buku panduan pendidik dan buku referensi yang dilakukan oleh masyarakat dapat melalui swadaya masyarakat.

Pasal 65
Dana pengadaan buku teks untuk keperluan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang dibebankan pada APBN dan APBD.

Pasal 66
Pemerintah, Pemerintah daerah, perpustakaan, dan/atau pusat sumber belajar di satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan buku dalam bentuk hibah.untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan.

BAB XI
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Nama, Kedudukan, dan Tugas

Pasal 67
Dalam rangka melaksanakan sistem perbukuan, dibentuk Badan Perbukuan.
Pasal 68
Badan Perbukuan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.



Pasal 69
Badan Perbukuan bertugas:
a.     memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah di bidang perbukuan;
b.     mengawasi sistem perbukuan;
c.     menerima dan menindaklanjuti pengaduan tentang rmasalah perbukuan dari masyarakat;
d.     menyeleksi buku yang akan diterjemahkan atau disadur dengan biaya APBN atau APBD;
e.     menetapkan kelayakan pakai buku pengayaan atau pelengkap, buku referensi, dan buku panduan pendidik untuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
f.      menetapkan kelayakan pakai buku impor;
g.     menetapkan klasifikasi peruntukan buku; dan
h.     melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang perbukuan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 70
(1)  Badan Perbukuan  terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang terdiri unsur pemerintah dan unsur profesional yang memiliki keahlian di bidang perbukuan.
(2)  Anggota Badan Perbukuan Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)  Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perbukuan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)  Ketua dan wakil ketua Badan Perbukuan dipilih oleh anggota.

Pasal 71
Persyaratan keanggotaan Badan Perbukuan adalah:
a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     berbadan sehat;
c.     berkelakuan baik;
d.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah;
e.     memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f.      memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbukuan; dan
berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.

Pasal 72
Keanggotaan Badan Perbukuan Pusat berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus yang dibuktikan surat keterangan dokter;
e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f. diberhentikan.
Pasal 73
(1)     Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perbukuan dibantu oleh sekretariat.
(2)     Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perbukuan.
(3)     Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 74
(1)     Apabila diperlukan, Badan Perbukuan dapat membentuk perwakilan di provinsi/kabupaten/kota untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
(2)     Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Perbukuan.

Pasal 75
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perbukuan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tata cara pelaksanaan tugas Badan Perbukuan diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 77
(1)  Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan sistem perbukuan dan pengendalian mutu perbukuan nasional.
(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Dewan Pendidikan.
(3)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.  mengikuti program kegemaran membaca buku dan menulis yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau masyarakat;
b.  mengawasi pelaksanaan sistem perbukuan;
c.   pembiayaan;
d.  memberikan penghargaan kepada penulis, penerjemah, illustrator, perancang tata letak, penerbit, dan toko buku yang berprestasi.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 78
Setiap penerbit yang memberikan royalti atas lisensi penerbitan atau honorarium atas penyerahan hak cipta tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 79
Setiap orang yang mencetak dengan menggunakan kertas khusus untuk kepentingan lain selain buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 80
Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan mengedarkan buku teks yang kelayakannya tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 81
Perjanjian antara penerbit dengan penulis yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai jangka waktu perjanjian berakhir.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 82
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 83
Badan Perbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 85
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pe­ngun­da­ng­­an Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal
      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


      SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ..




PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ...
TAHUN ....
TENTANG
SISTEM PERBUKUAN

I.                  UMUM
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam etnik dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara ini dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah mengusahakan dan menyelenggaraan suatu sistem pendidikan nasional. Untuk  dapat menjamin terselengaranya suatu sistem pendidikan nasional yang memadai, pemerintah berkewajiban menyelenggaraan suatu sistem perbukuan. Oleh karena itu, buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterbatasan akses masyarakat terhadap harga buku yang terjangkau, mutu, jenis, ketersediaan, dan pemanfaatan buku teks, buku pengayaan atau pelengkap, buku referensi, buku panduan pendidik, buku pengetahuan praktis, dan buku hiburan serta belum adanya kerangka hukum yang mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh berpengaruh terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping itu, pelaku atau praktisi di bidang perbukuan saat ini belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum secara optimal dalam menjalankan peran sertanya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui sistem perbukuan nasional secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa.
Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan secara sistematis yang mengatur seluruh komponen sistem perbukuan seperti penulis, penerjemah, penyadur, illustrator, penyunting, perancang tata letak., pembaca ahli, korektor, penerbit, percetakan, dan distributor. Selain komponen perbukuan tersebut, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penulisan naskah buku, penerbitan, pencetakan, pendistribusian, penggunaan, pengadaan, kelembagaaan dan peran serta masyarakat. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum diatur pula mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.

II.               PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
        Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebersamaan” adalah penyelenggaraan sistem perbukuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di bidang perbukuan.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah penyelenggaraan sistem perbukuan dilakukan secara sinergis antar-seluruh pelaksana tata kelola perbukuan.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah penyelenggaraan sistem perbukuan didukung oleh sumber daya yang profesional di bidang perbukuaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa penyelenggaraan sistem perbukuan menghasilkan karya yang mendorong penguatan keanekaragaman budaya dalam memperkokoh jati diri bangsa. /


Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas partispipasi masyarakat” adalah penyelenggaraan sistem perbukuan yang member ruang kepada masyarakat untuk berperan serta.


Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan sistem perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi masyarakat dalam memperoleh buku.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan sistem perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses buku yang terjangkau.

Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah  upaya mewujudkan masyarakat yang cerdas secara spiritual, intelektual, emosional, dan sosial.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf  c
 Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang termasuk buku cerita fiksi antara lain cerita, hikayat, legenda, atau dongeng.
Yang termasuk buku cerita non-fiksi antara lain otobiografi,
Huruf d
Contoh buku sumber antara lain enksiklopedia dan kamus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Insentif yang diberikan antara lain keringanan pajak, kemudahan mendapatkan bahan baku, atau kemudahan dalam bentuk lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “penghargaan” antara lain tanda jasa, uang, atau sebagainya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Bentuk kegiatan perbukuan antara lain pameran perbukuan dan promosi buku.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Yang dimaksud dengan ”Naskah dan dokumen langka yang diterbitkan menjadi buku” merupakan naskah dan dokumen yang memiliki nilai sejarah bagi bangsa.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 7
       Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Insentif yang diberikan” antara lain keringanan pajak, kemudahan mendapatkan bahan baku, atau kemudahan dalam bentuk lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Bentuk penghargaan” antara lain tanda jasa, uang, atau sebagainya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Bentuk kegiatan perbukuan antara lain pameran perbukuan dan promosi buku.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Naskah dan dokumen langka yang diterbitkan menjadi buku” merupakan naskah dan dokumen yang memiliki nilai sejarah bagi bangsa.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Hurug h
Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Cukup jelas.

Huruf k
Cukup jelas.

Huruf l
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
                    Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Insentif yang diberikan” antara lain keringanan pajak, kemudahan mendapatkan bahan baku, atau kemudahan dalam bentuk lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “Bentuk penghargaan” antara lain tanda jasa, uang, atau sebagainya.
Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Bentuk kegiatan perbukuan antara lain pameran perbukuan dan promosi buku.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Naskah dan dokumen langka yang diterbitkan menjadi buku” merupakan naskah dan dokumen yang memiliki nilai sejarah bagi bangsa.


Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Cukup jelas.

Huruf k
Cukup jelas.

Pasal 9
       Cukup jelas.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan ”berkebutuhan khusus” seperti penyandang tuna netra.

Pasal 11
       Cukup jelas.

Pasal 12
       Cukup jelas.

Pasal 13
          Huruf a
Cukup jelas.


Huruf b
Yang dimaksud dengan “Bentuk pengalihan hak” antara lain dengan cara lisensi atau penyerahan dengan surat perjanjian tertulis.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 14
       Cukup jelas.

Pasal 15
Huruf a
                     Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Bentuk pengalihan hak” antara lain dengan cara lisensi atau penyerahan dengan surat perjanjian tertulis.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 16
       Cukup jelas.

Pasal 17
Huruf a
                     Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Bentuk pengalihan hak antara” lain dengan cara lisensi atau penyerahan dengan surat perjanjian tertulis.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 18
       Cukup jelas.

Pasal 19
       Cukup jelas.

Pasal 20
       Cukup jelas.

Pasal 21
       Cukup jelas.

Pasal 22
       Cukup jelas.

Pasal 23
       Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
       Cukup jelas.

Pasal 26
       Cukup jelas.

Pasal 27
       Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
       Cukup jelas.

Pasal 30
       Cukup jelas.

Pasal 31
       Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
       Cukup jelas.

Pasal 34
 Yang dimaksud dengan “ciptaan lain”nya adalah berupa gambar, sketsa, tabel, grafik, dan/atau peta.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
       Cukup jelas.

Pasal 37
       Cukup jelas.

Pasal 38
       Cukup jelas.

Pasal 39
       Cukup jelas.


Pasal 40
       Cukup jelas.

Pasal 41
       Cukup jelas.

Pasal 42
       Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
 Yang dimaksud dengan “Penyesuaian pengilustrasian dengan peruntukan buku” antara lain disesuaikan dengan perkembangan kognitif, afektif, psikomotorik, tingkat pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau budaya pengguna buku.

Pasal 44
       Cukup jelas.

Pasal 45
       Cukup jelas.

Pasal 46
Ayat (1)
                    Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyesuaian perancangan tata letak dengan peruntukan buku” antara lain disesuaikan dengan perkembangan kognitif, afektif, psikomotorik, tingkat pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau budaya pengguna buku.


Pasal 47
       Cukup jelas.

Pasal 48
       Cukup jelas.

Pasal 49
       Cukup jelas.

Pasal 50
       Cukup jelas.

Pasal 51
       Cukup jelas.

Pasal 52
       Cukup jelas.

Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Keterangan peruntukan buku” seperti buku untuk anak, remaja, atau dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.


Pasal 56
       Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Bentuk fasilitas” antara lain berupa keringanan pajak, kemudahan perijinan, dan kemudahan permodalan dan sebagainya.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Yang dimaksud dengan “Peruntukan” adalah buku disesuaikan dengan pengguna seperti anak, remaja, atau dewasa.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Ayat (1)
Buku teks tertentu meliputi agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, sejarah nasional dan geografi).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
       Cukup jelas.

Pasal 63
Ayat (1)
                    Cukup jelas.
Ayat (2)
Pasal ini dimaksudkan  untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan buku yang beragam, berkualitas, dan dengan harga terjangkau.
Pasal 64
       Cukup jelas.

Pasal 65
       Cukup jelas.

Pasal 66
       Cukup jelas.

Pasal 67
       Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
       Cukup jelas.

Pasal 72
       Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75
       Cukup jelas.

Pasal 76
       Cukup jelas.

Pasal 77
Ayat (1)
                     Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”Dewan Pendidikan” adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan.

                    Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Bentuk penghargaan” antara lain tanda jasa, uang, atau sebagainya.

Pasal 78
       Cukup jelas.

Pasal 79
       Cukup jelas.

Pasal 80
       Cukup jelas.

Pasal 81
       Cukup jelas.

Pasal 82
       Cukup jelas.

Pasal 83
       Cukup jelas.

Pasal 84
       Cukup jelas.

Pasal 85
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  NOMOR ….